PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 27
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan wajib menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
