PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 24
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dengan: a. melakukan pengisian:
- rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; e) negara muat Barang; f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
- realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW; b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; e) negara muat Barang; f) pos tarif/harmonized system; g) uraian Barang; h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
- rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
- realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan b. mengunggah dokumen berupa:
- Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
- Persetujuan Impor;
- penetapan sebagai PPBB;
- mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
- kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha yang berstatus IKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
- rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
- penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
- surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
- surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- matriks perubahan serta data pendukungnya.
