PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
