PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 16
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk keperluan Impor tahun berikutnya pada tahun berjalan. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
