PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Ketentuan melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
