PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 98
BAB 14 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
