PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 96
BAB 13 — BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI
Dalam hal BSPJI yang berlokasi di suatu daerah tidak/belum mempunyai infrastruktur untuk memberikan pelayanan jasa industri pada cakupan wilayah kerjanya, BSPJI yang berlokasi di daerah lain dapat memberikan layanan di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.
