Pasal 92
BAB 13 — BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, BSPJI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri; b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri; c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri; d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri; e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau; f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri; g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
