PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 71
BAB 10 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI KERAJINAN DAN BATIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan
masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
