Pasal 60
BAB 9 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI KULIT, KARET, DAN PLASTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kulit, karet, dan plastik; b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kulit, karet, dan plastik; c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kulit, karet, dan plastik; d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kulit, karet, dan plastik; e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kulit, karet, dan plastik; f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kulit, karet, dan plastik; g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
