Pasal 20
BAB 4 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI KERAMIK DAN MINERAL NONLOGAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri keramik dan mineral nonlogam;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri keramik dan mineral nonlogam; c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri keramik dan mineral nonlogam; d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri keramik dan mineral nonlogam; e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri keramik dan mineral nonlogam; f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam; g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
