PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 18
BAB 4 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI KERAMIK DAN MINERAL NONLOGAM
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam yang selanjutnya disebut Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. (2) Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam dipimpin oleh Kepala.
