PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 15
BAB 3 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI AGRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
