PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 103
BAB 15 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan internal setiap unit pelaksana teknis maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar unit pelaksana teknis yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
