PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perusahaan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Izin Lingkungan yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) UKL-UPL yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dipersamakan sebagai RKL-RPL Rinci dan mendapat persetujuan dari Perusahaan Kawasan Industri. (3) Perusahaan Industri yang telah memiliki Amdal sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tidak perlu menyusun RKL-RPL Rinci.
