PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN RKL-RPL RINCI
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan RKL-RPL dan RKL-RPL Rinci. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Pembinaan pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. bimbingan teknis; dan/atau c. penyediaan informasi.
