PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 12
BAB 2 — PENERBITAN SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU
(1) Terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau, dilakukan audit Surveilans paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Audit Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSIH yang menerbitkan Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan, dengan melakukan pengawasan atas: a. penerapan SIH; dan b. penggunaan Logo Industri Hijau. (3) Durasi Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha industri
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
