PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 10
BAB 2 — PENERBITAN SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU
(1) Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama LSIH; b. nomor sertifikat; c. tanggal, bulan dan tahun diterbitkan; d. nama dan alamat perusahaan industri; e. nomor SIH dan komoditi industri yang tersertifikasi; f. masa berlaku Sertifikat Industri Hijau; g. logo Kementerian Perindustrian; dan h. logo Industri Hijau. (2) Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua LSIH.
