PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
