PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 6
Direktur Jenderal atau Direktur Pembina Industri menerbitkan Rekomendasi atau menolak permohonan Rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara lengkap dan benar.
