PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 4
(1) Penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh surveyor independen yang memiliki surat izin usaha jasa survey dan menjadi anggota International Federation of Inspection Agency (IFIA). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal IUBTT bagi :
- Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d;
- Perusahaan Rekondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf e; b. Direktur Pembina Industri bagi Perusahaan Rekondisi dan/atau Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
