PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 5
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
