PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
