PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung yang akan melakukan impor barang modal bukan baru wajib memiliki Pertimbangan Teknis/Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (2) Pertimbangan Teknis/Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan jenis industri yang dibina.
