PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
Penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik Majemuk, melalui: a. Sertifikasi Sistem 5; atau b. Sertifikasi Sistem 1b.
