PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Pupuk Anorganik Majemuk; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; dan c. melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Majemuk curah.
