Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan;
- rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder Vertikal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
- rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji; (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tangki Air Plastik Silinder
Vertikal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Uji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
