Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI Kementerian Perindustrian. (3) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Uji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI 7276:2014 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Uji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
