Pasal 5
(1) Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri setelah dan dilengkapi dengan Surat Pencatatan (Registrasi) Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut: a. penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
- produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi; dan
- produk impor, diambil dari lot produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan muat. (3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf b angka 1 merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau b. ayat (2) huruf b angka 2 merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan (shipment). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (2) huruf b dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup produk SNI 7617:2013; b. Laboratorium Penguji luar negeri yang terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA di bidang regulasi teknis. (5) Dalam hal LSPro sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud ayat (4) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI dengan ketentuan sebagai berikut: a. LSPro dan Laboratorium Penguji dalam negeri yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN; b. Laboratorium luar negeri yang:
- terdaftajr dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC/ILAC; dan
- negara tempat Laboratorium Penguji berada belum memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA di bidang regulasi teknis; dapat ditunjuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan dan tidak dapat diperpanjang jika negara dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral. (6) Pengujian yang dilakukan Laboratorium Penguji luar negeri sebagaimana pada ayat (5) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (7) Ketentuan pengujian dan penerbitan SPPT-SNI dan Laporan Hasil Uji/Sertifikat Hasil Uji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
