PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi melaksanakan sertifikasi dan pengujian terhadap Biskuit sesuai dengan ketentuan SNI 2973:2011. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
