Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan perusahaan pemohon tentang: a. penerbitan SPPT-SNI; b. perpanjangan SPPT-SNI; c. penundaan pemberian SPPT-SNI, bila belum memenuhi persyaratan sertifikasi; d. penolakan pemberian SPPT-SNI, bila tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; dan e. pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bila LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk lagi; selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI atau penetapan atas hal-hal dimaksud . www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan pemohon SPPT-SNI yang mendapat penundaan pemberian SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan tindakan perbaikan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
