PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
