PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 38
BAB 14 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Perubahan terhadap nama, alamat, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib diberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan izin yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
