Pasal 32
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk menjamin sinergi berkesinambungan dan efektifitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. (4) Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
