Pasal 28
BAB 8 — PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DALAM KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri dikecualikan dari: a. Izin Gangguan; b. Izin Lokasi; c. pengesahan Rencana Tapak Tanah; dan d. Amdal bagi Perusahaan Industri yang tidak mengelola atau tidak memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib menyelesaikan Perizinan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pembangunan pabrik dan sarana produksi, selambat- lambatnya 4 (empat) tahun terhitung sejak diterbitkan surat pembelian lahan. (3) Kesanggupan untuk menyelesaikan pengurusan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan menggunakan Formulir Model PMK-VIII.
