Pasal 22
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri wajib: a. membantu mengurus permohonan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri; b. mematuhi ketentuan dalam RKL dan RPL yang telah disetujui Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; c. memberlakukan ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri bagi Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri; d. menyampaikan data Kawasan Industri dua kali dalam setahun dengan menggunakan Formulir Model PMK-VI dan Model PMK-VII kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) yang bersangkutan sesuai dengan Izin Kawasan Industri yang dimilikinya dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai kegiatan usaha kawasan Industri menurut jadwal sebagai berikut:
- data semester pertama tahun yang bersangkutan selambat- lambatnya disampaikan setiap tanggal 31 Juli; dan
- data tahunan selambat-lambatnya disampaikan setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya; e. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan kerja di lingkungan Kawasan Industri.
