Pasal 14
BAB 3 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Bagi beberapa Perusahaan Industri yang telah melakukan kegiatan Industri sebelum berlaku PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yang berada pada lokasi tanah miliknya dengan luas lahan paling rendah 20 (dua puluh) hektar dalam satu hamparan pada Kawasan Peruntukan Industri yang akan menjadi Kawasan Industri wajib memiliki: a. Izin Lingkungan; b. Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kawasan Industri yang dilengkapi dengan dokumen persetujuan dari para Perusahaan Industri; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. sketsa lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); e. surat pernyataan bahwa lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan Tata Ruang Wilayah; f. sketsa Kawasan Industri; g. Tata Tertib Kawasan; dan h. telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh Tim Penilai KI. (2) Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Persetujuan Prinsip dengan mengisi Formulir Model PMK-IV dan melampirkan: a. fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a s/d huruf f; dan b. asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.
