PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 7
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
