PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi terknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk : a. penerbitan SPPT-SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral atau Air Mineral Alami dan/atau; b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib. www.djpp.kemenkumham.go.id
