PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 29 Agustus 2014 dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.
