PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
