PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 34
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
