PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 25
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dalam Politeknik ATI PADANG serta dengan instansi di luar Politeknik ATI PADANG sesuai dengan tugas masing- masing.
