PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri agro. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
