PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 8
BAB 2 — PERHITUNGAN PENILAIAN TKDN PLTS
(1) Penghitungan TKDN untuk aspek barang PLTS Terpusat Terhubung dilakukan dengan rincian pembobotan sebagai berikut: No Uraian Bobot
- Modul surya 40,50%
- Inverter 13,50%
- Penyangga modul 10,80%
- Distribution panel 6,30%
- Travo 5,40%
- DC combiner box 5,40%
- Sistem Proteksi 4,50%
- Kabel (AC dan DC) 3,60% (2) Penghitungan nilai TKDN untuk masing-masing komponen barang dilakukan dengan mengalikan nilai TKDN yang diperoleh sesuai Sertifikat dengan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
