PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 5
BAB 2 — PERHITUNGAN PENILAIAN TKDN PLTS
(1) Penghitungan TKDN untuk aspek barang PLTS Terpusat Berdiri Sendiri dilakukan dengan rincian pembobotan sebagai berikut: No Uraian Bobot
- Baterai 25,20%
- Penyangga modul 20,70%
- Inverter dan Solar Charge Controler 13,50%
- Modul surya 13,14%
- Kabel (AC dan DC) 7,20%
- DC combiner box 3,06%
- Distribution panel 2,70%
- Energy limiter 2,70%
- Sistem Proteksi 1,80% (2) Penghitungan nilai TKDN untuk masing-masing komponen barang dilakukan dengan mengalikan nilai TKDN yang diperoleh sesuai Sertifikat dengan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
