PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Penilaian TKDN Modul Surya dilakukan berdasarkan permohonan penilaian dari Pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan: a. profil perusahaan; b. Izin Usaha Industri (IUI); c. penilaian sendiri TKDN untuk produk yang dinilai; d. faktur-faktur pembelian barang penyusun PLTS. (3) Format penilaian sendiri TKDN untuk produk yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
