PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 2
BAB 2 — PERHITUNGAN PENILAIAN TKDN PLTS
(1) Pemberian nilai TKDN untuk aspek barang PLTS Tersebar Berdiri Sendiri dilakukan berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
No Uraian Bobot
- Modul Surya 40,50%
- Baterai 22,05%
- Battery Control Unit 10,59%
- Kabel 7,94%
- Penyangga modul 6,30%
- Aksesoris 2,65% (2) Penghitungan nilai TKDN untuk masing-masing komponen barang dilakukan dengan mengalikan nilai TKDN yang diperoleh sesuai Sertifikat dengan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
