PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 12
BAB 3 — PERHITUNGAN PENILAIAN TKDN KOMPONEN PLTS
(1) Penghitungan TKDN untuk material Modul Surya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan berdasarkan rincian pembobotan sebagai berikut: No Uraian Bobot
- Sel Surya 50,00%
- Tempered Glass 12,00%
- PV Junction box 8,00%
- Backsheet 4,00%
- Frame 9,00%
- Film Eva 4,00%
- PV Ribbon 2,00%
- Solar silicon 2,00% (2) Penilaian TKDN untuk komponen penyusun Modul Surya yang diproduksi di dalam negeri diberikan nilai TKDN sesuai dengan besaran bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian TKDN untuk komponen penyusun modul surya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari luar negeri diberikan nilai TKDN sebesar 0% (nol persen) per komponen.
