Pasal 7
(1) Kewenangan pemberian tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilimpahkan kepada Direktur Industri Material Dasar Logam. (2) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan lebih dari 5 (lima) hari kerja, Direktur Jenderal Pembina Industri menunjuk pejabat Pelaksana Harian Direktur yang bersangkutan untuk menandasahkan. 4. Menyisipkan ketentuan baru diantara Pasal 9 dan Pasal 10 menjadi Pasal 9a sebagai berikut: Pasal 9a Industri Pengguna (User) yang telah memanfaatkan Skema USDFS sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan KBLI Tahun 2005.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
